Minggu, 10 Juli 2011

IIA Terbitkan 2 Practice Advisories terkait Penilaian Eksternal

Bulan Juni 2011 ini, IIA merilis dua Practice Advisories (PA) terkait Penilaian Eksternal (External Assessment). PA ini termasuk dalam rumpun Standar #1312 dan menambah dua PA terkait yang telah ada sebelumnya, menjadi empat.

Kedua PA yang baru terbit tersebut adalah:
PA 1312-3: Independence of External Assessment Team in the Private Sector
PA 1312-4: Independence of the External Assessment Team in the Public Sector

Sesuai namanya, kedua PA ini berfokus pada masalah independensi yang dipersyaratkan bagi praktisi penilai atau tim penilai dalam Penilaian Eksternal. Sebagaimana kita ketahui, Penilaian Eksternal diatur pada Standar #1312. Dalam standar tersebut dinyatakan bahwa penilaian eksternal (terhadap Aktivitas Audit Internal) harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh pereview atau tim review independen dengan kualifikasi tertentu dari luar organisasi.

Pada dua PA terdahulu, diatur penjabaran Standar #1312 tersebut (PA #1312-1) dan juga adanya pilihan untuk melakukan penilaian secara self-assessment dengan validasi pihak independen eksternal (PA #1312-2). Namun demikian, kriteria yang lebih tegas mengenai independensi bagi pihak eksternal dimaksud belum tercakup dalam kedua PA tersebut. Kedua PA terakhir ini memberikan batasan-batasan lebih rinci tersebut.

Hal-hal penting yang diatur dalam kedua PA yang baru saja dirilis tersebut meliputi antara lain:
Independen artinya tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak di bawah pengaruh organisasi yang audit internal-nya sedang direview. Konflik kepentingan dimaksud meliputi realita (in fact), persepsi (in appearance), dan juga potensinya. Konflik kepentingan dimaksud bisa berasal dari kejadian yang telah lalu, saat ini, maupun kejadian di masa yang akan datang.
Independensi dibedakan dalam konteks sektor privat dan sektor publik. Yang dimaksud dengan sektor publik adalah badan atau perusahaan yang dikontrol/dimiliki oleh pemerintah (government). Sementara itu sektor privat adalah perusahaan-perusahaan yang tidak terkait dengan pemerintah. Termasuk juga dalam sektor privat adalah badan-badan/perusahaan multilateral yang melibatkan kontrol/pemilikan beberapa pemerintahan, seperti PBB.
Pada sektor privat, pereview eksternal organisasi yang berasal dari organisasi yang masih terkait (mis: perusahaan induk, perusahaan afiliasi), dianggap tidak independen dalam pelaksanaan penilaian eksternal.
Pada sektor publik, pereview yang berasal dari entitas audit lain yang terpisah pada tingkat yang sama (Auditor Itjen A terhadap Itjen B, Auditor Bawasda Prop C terhadap Bawasda Prop D, dst), dianggap independen. Namun, walaupun entitas terpisah, apabila kedua entitas bertanggung jawab pada CAE yang sama, pereview yang bersangkutan tidak dianggap independen.

Reference:
http://auditorinternal.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar