SENIN, 9 MEI 2011, 11:43 WIB
Nasabah sedang berdialog degan CS Bank Mega
VIVAnews – PT Bank Mega Tbk mengungkapkan beberapa langkah dalam menindaklanjuti perkembangan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi.
Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, perseroan menerapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti kasus yang saat ini sudah ditangani pihak berwajib dan instansi terkait lainnya. Langkah itu di antaranya, menonaktifkan sementara pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka untuk memudahkan pemeriksaan dan melakukan audit internal.
“Audit internal perseroan ditempuh untuk memastikan prosedur yang dilakukan dalam pencairan deposito on call telah sesuai dengan SOP (prosedur standar operasional) atau tidak,” kata dia dalam penjelasan tertulis kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Gatot menambahkan, selain menerapkan langkah-langkah tersebut, perseroan belum melakukan pencadangan apa pun terkait dengan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, kasus itu belum berdampak terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan.
Sebelumnya, Elnusa membantah dana yang ditempatkan di Bank Mega merupakan deposito on call yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Elnusa memiliki bukti penempatan dana deposito berjangka dan hanya pernah ditarik selama satu kali sebesar Rp50 miliar.
Direktur Utama Elnusa, Suharyanto, mengatakan, awalnya deposito ditempatkan sebesar Rp161 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi. Bukti itu berupa penawaran penempatan dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga sekitar 7,25-8 persen tergantung jangka waktu. (art)
Sumber/Link asli:
http://bisnis.vivanews.com/news/read/219238-bank-mega-audit-internal-dana-elnusa
Baca Juga:
Cegah Pembobolan, Bank Harus Perkuat Audit Internal
Kinerja Komisaris dan Auditor Internal Emiten Buruk
BI akan Memperbaiki Pengawasan Internal Bank
Penelitian COSO: Kasus-kasus Kecurangan Dekade 1998-2007
Studi Kasus ERM – Integrasi dan Agregasi Risiko Pasar dengan CFaR
BI Tegaskan Audit Internal di Perbankan Tidak Bisa Outsource
Perkuat GCG, BI Akan Sempurnakan Aturan
Nasabah sedang berdialog degan CS Bank Mega
VIVAnews – PT Bank Mega Tbk mengungkapkan beberapa langkah dalam menindaklanjuti perkembangan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi.
Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, perseroan menerapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti kasus yang saat ini sudah ditangani pihak berwajib dan instansi terkait lainnya. Langkah itu di antaranya, menonaktifkan sementara pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka untuk memudahkan pemeriksaan dan melakukan audit internal.
“Audit internal perseroan ditempuh untuk memastikan prosedur yang dilakukan dalam pencairan deposito on call telah sesuai dengan SOP (prosedur standar operasional) atau tidak,” kata dia dalam penjelasan tertulis kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Gatot menambahkan, selain menerapkan langkah-langkah tersebut, perseroan belum melakukan pencadangan apa pun terkait dengan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, kasus itu belum berdampak terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan.
Sebelumnya, Elnusa membantah dana yang ditempatkan di Bank Mega merupakan deposito on call yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Elnusa memiliki bukti penempatan dana deposito berjangka dan hanya pernah ditarik selama satu kali sebesar Rp50 miliar.
Direktur Utama Elnusa, Suharyanto, mengatakan, awalnya deposito ditempatkan sebesar Rp161 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi. Bukti itu berupa penawaran penempatan dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga sekitar 7,25-8 persen tergantung jangka waktu. (art)
Sumber/Link asli:
http://bisnis.vivanews.com/news/read/219238-bank-mega-audit-internal-dana-elnusa
Baca Juga:
Cegah Pembobolan, Bank Harus Perkuat Audit Internal
Kinerja Komisaris dan Auditor Internal Emiten Buruk
BI akan Memperbaiki Pengawasan Internal Bank
Penelitian COSO: Kasus-kasus Kecurangan Dekade 1998-2007
Studi Kasus ERM – Integrasi dan Agregasi Risiko Pasar dengan CFaR
BI Tegaskan Audit Internal di Perbankan Tidak Bisa Outsource
Perkuat GCG, BI Akan Sempurnakan Aturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar